Kebijakan Anti Korupsi & Pelaporan Pelanggaran

[mmtl-row][mmtl-col width="1/1"][mmtl-text id="" class="" space="medium"]

Kebijakan Anti Korupsi

 

Kebijakan anti korupsi diatur melalui kode tata laku perusahaan yang di terbitkan tahun 2008, di pasal 6 ayat 3 yang menyebutkan : Menghindari penerimaan suap, komisi tidak resmi, hadiah dan sejenisnya dengan rician, seluruh pengurus dan karyawan perusahaan berkomitmen untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan keputusan bisnis yang buruk seperti suap, komisi tidak resmi, menerima hadiah atau jamuan tidak wajar dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme lainnya.

 

 

Pelaporan Pelanggaran

 

Sampai dengan saat ini, sistem pelaporan (whistleblowing system) yang diterapkan di Perseroan belum memiliki tim khusus penanganan pelaporan. Namun segala pelaporan dari adanya unsur kejanggalan akan ditangani oleh Divisi Audit Internal. Cakupan penanganan pelaporan oleh Audit Internal adalah penyelidikan dan ditindaklanjuti segala bentuk pelaporan yang masuk.

Divisi Audit Internal telah melakukan sosialisasi tentang adanya kebijakan sistem pelaporan atau whistleblowing system melalui penempatan standing banner di area yang terlihat oleh konsumen, kontraktor, supplier dan lain-lain.

Perseroan memberikan beberapa pilihan dan mekanisme kepada semua pihak untuk melakukan pengaduan atas adanya penyimpangan dan/atau pelanggaran diantaranya melalui hotline sms di nomor 0857-1616-2015 dan email ke info@ciputra.co.id.

[/mmtl-text][/mmtl-col][/mmtl-row]