|
Babak Akhir Penyelesaian Hutang PT. Ciputra Development Tbk
Rencana Perdamaian tertanggal 9 Mei 2005 yang diajukan oleh Perseroan akhirnya telah disetujui secara aklamasi oleh para krediturnya. Selanjutnya Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan PUTUSAN NOMOR 02/PKPU/2005/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 15 Juni 2005 memutuskan bahwa Rencana Perdamaian tertanggal 9 Mei 2005 tersebut dinyatakan sah dan mengikat, dan dengan demikian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga dinyatakan berakhir. Dengan telah disahkannya Rencana Perdamaian tersebut, maka secara hukum penyelesaian hutang Perseroan mengikat semua pihak dan sah untuk dapat dilaksanakan.
Berdasarkan Rencana Perdamaian ini, seluruh bunga, denda, dan biaya yang tertunggak lainnya dibebaskan oleh kreditur. Sedangkan atas hutang pokok sebesar USD181,3 juta akan diselesaikan melalui konversi hutang menjadi modal dan penyerahan beberapa aktiva Perseroan kepada kreditur. Konversi hutang menjadi modal dilakukan dengan kurs Rp.8.465 per USD dan dengan nilai konversi Rp. 500,- per saham. Total saham baru yang akan diterbitkan sebanyak 2.307.276.912 lembar saham dan total aktiva yang akan diserahkan senilai USD 45 juta.
Selanjutnya sebagai akibat dari penyelesaian hutang ini maka total hutang Perseroan akan berkurang dari Rp.3,3 triliun menjadi Rp 855 milyar, sementara modal Perseroan meningkat dari Rp.806 milyar menjadi Rp. 1,9 triliun, sehingga posisi keuangan Perseroan akan menjadi jauh lebih baik.
Demikian keterbukaan informasi atas proses penyelesaian hutang PT. Ciputra Development Tbk. dan apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Investor Relation, telpon 021-5225858; fax 021-5205262; e-mail investor@ciputra.com
Jakarta, 16 Juni 2005
Tulus Santoso - Corporate Secretary
|